Total Tayangan Halaman

Selamat Datang Bagi Semua

Blog ini berisi konten-konten yang menarik dari berbagai sumber, yang mungkin bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian..

Kamis, 02 Desember 2010

Bertingkah Kayak Gayus, Aktor Wesley Snipes Terancam Dibui



Wesley Snipes
JAKARTA, KOMPAS.com — Aktor Wesley Snipes terancam hukuman bui. US Marshals Service memerintahkan agar sang aktor  melapor ke penjara di bagian barat laut Pennsylvania paling lambat 9 Desember siang, untuk memulai tiga tahun masa hukuman dalam kasus pengelakan pajak. Perintah tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan yang disampaikan oleh US District Court di Ocala, Rabu (1/12/2010).

Hakim Wilayah AS, William Terrell Hodges, Rabu malam, mengeluarkan surat perintah yang menolak mosi penundaan oleh Wesley agar tetap bebas, sementara ia mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.

William Terrel memerintah Wesley menyerahkan diri sejalan dengan pemberitahuan dari US Marshals Service, demikian isi dokumen pengadilan.

Wesley telah divonis bersalah karena secara sengaja menggelapkan laporan pajak penghasilan ke pihak berwenang federal. Kasus penggelapan pajak Wesley mengingatkan pada aksi mafia pajak Gayus Tambunan di Indonesia.

Pemberitahuan itu memerintahkan Wesley untuk melapor ke Federal Correction Institution McKean di Lewis Run, Pennsylvania.

McKean, 90 mil di sebelah selatan Buffalo, New York, adalah instalasi tahanan yang berpengamanan menengah.

Pengacara Wesley, Daniel Meachum dari Atlanta, tak dapat dihubungi untuk dimintai komentarnya mengenai hal tersebut.

Namun, Daniel menyerahkan pemberitahuan pada Rabu bahwa ia akan mengajukan banding ke Circuit Court of Appeal Ke-11 mengenai putusan sebelumnya oleh William Terrell, yang telah menolak alasan Wesley bagi pengadilan baru dan memerintahkan dia masuk penjara.

Wesley dituntut pada 2006 karena berusaha secara tidak sah mengumpulkan 7,3 juta dollar AS pembayaran kembali dan tidak mengembalikan laporan pajak dari 2000 sampai 2005.

Tuntutan tersebut meliputi tuntutan pidana berat penggelapan pajak, tapi Wesley divonis pada 2008 hanya untuk tiga dakwaan pidana ringan mengenai kegagalan secara sengaja untuk mengembalikan tiga laporan pajak penghasilan kepada pihak federal.

Atas putusan terhadap Wesley, jaksa penuntut mengatakan, Wesley telah memperoleh lebih dari 38 juta dollar AS sejak 1999, tetapi hingga tanggal itu, ia belum mengajukan laporan pajak dan tak membayar pajak.

Pada hari penghukuman Wesley, pengacaranya menyerahkan cek bernilai lima juta dollar AS, yang mereka serahkan kepada agen federal selama reses. Para pengacara juga mengatakan, Wesley Snipes berusaha menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Penulis: EH   |   Editor: Eko Hendrawan Sofyan   |   Sumber : ANT 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar